Edukasi Umum
Bogor (EB)
Pemerintah Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2013 telah mengucurkan dana bantuan pembangunan Desa. Bantuan tersebut khusus digunakan untuk infrastruktur Desa dengan nilai Rp. 100 juta dari APBD Provinsi Jawa Barat dan Rp. 100 juta dari APBD Kabupaten Bogor. Dalam pelaksaannya diduga banyak penyimpangan, seperti yang terjadi di beberapa Desa wilayah Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor.
Bogor (EB)
Foto : Ilustrasi |
Hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Bela Rakyat (LSM KOBRA) dilapangan menemukan banyaknya penggunaan dana tersebut yang dilakukan pihak Kepala Desa tidak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu contoh seperti yang terjadi di Desa Mekar Jaya Kecamatan Ciomas, dana infrastruktur dari APBD Provinsi Jabar digunakan untuk pemagaran dan pemeliharaan kantor desa, pembangunan mushola desa dan sisanya digunakan untuk pembelian satu unit komputer dan satu unit televisi.
“Yasin Kepala Desa Mekar Jaya ketika kami temui diruang kerjanya (20/02) enggan memberikan keterangan lengkap terkait penggunaan dana tersebut. Dirinya melimpahkan untuk meminta data kepada pihak Kecamatan, karena menurutnya sudah dilaporkan kepada pihak Kecamatan.” Demikian dikatakan Muchtar Sanusi Ketua Tim Tekhnis LSM KOBRA kepada EB disekretariatnya minggu lalu.
Sedangkan dana infrastruktur yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor, lanjut Muchtar, ada kelebihan anggaran sebesar Rp. 22 juta. “Menurut Kades Mekar Jaya kelebihan dana itu disumbangkan kepada Mesjid yang berada dilokasi RW.09 Desa Mekarjaya Kecamatan Ciomas. Kami akan usut tuntas dugaan-dugaan penyalahgunaan dana tersebut.” Tegas Muchtar mengakhiri.
Mahmudin Nurdin Ketua Umum LSM KOBRA dalam waktu yang bersamaan menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan data kepada pihak Kecamatan Ciomas terkait hal tersebut pada tanggal 01 April 2014 dengan nomor surat 0145/SPDT-I/LSM_KOBRA/IV/2014 perihal Permohonan Data dan Informasi terkait Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Infrastruktur dan Dana Aspirasi tahun anggaran 2013.
“Ironisnya yang kami dapatkan bukan informasi malah kami merasa di ping-pong dengan mengarahkan agar kami mengirim surat atau konfirmasi ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor.” Jelasnya.
Pada tanggal 29 April 2014, lanjut Didin (panggilan akrab Ketum LSM KOBRA – red), kami pun menghadap kepala BPMPD Roy E. Khaerudyn didampingi EB. Namun lagi-lagi Kepala Badan itu menyalahkan pihak Kecamatan yang tidak memberikan data, yang lebih aneh lagi Roy juga tidak memberikan data apa pun kepada kami.
“Baik pihak BPMPD maupun Kecamatan Ciomas terkesan menyembunyikan sesuatu, karena itu kami minta pihak penegak hukum agar segera turun tangan menyelidiki aliran dana yang jumlahnya miliaran rupiah itu.” Tegas Didin.
Untuk membongkar indikasi penyimpangan yang dilakukan para Kepala Desa, Kecamatan maupun BPMPD kami terus menyelidikinya sampai tuntas, agar para penegak hukum dapat terbantu. King KOBRA itu mengakhiri.
H. Didi Kurnia Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor ketika ingin dikonfirmasi oleh EB, sedang tidak berada dikantornya. Saat dihubungi melalui ponselnya tidak ada jawaban, meski sudah berkali-kali dilakukan.
Sulitnya mendapatkan data terkait Laporan Pertanggung Jawaban ADD dan Dana Infrastruktur Desa disetiap kecamatan se-Kabupaten Bogor mengundang sejumlah tanya dan kecurigaan adanya LPJ fiktif yang dilakukan para kepala desa, karena LPJ yang mereka buat diduga tidak sesuai dengan realisasi dilapangan.
ADD yang di terima Kepala Desa setiap tiga bulan sekali seharusnya disalurkan sesuai juklak juknis diantaranya 30 persen untuk BOP dan honor perangkat, 67 persen untuk pembangunan fisik dan 3 persen untuk tabungan pilkades, di duga tidak sesuai dengan juklak juknis.
Rahmat Sekretaris Camat Kecamatan Ciomas ketika akan dimintai keterangan oleh EB dikantornya (30/4) enggan berkomentar terkait permintaan data dan informasi tentang Anggaran Dana Desa (ADD) dan Infrastruktur. “Silahkan temui saja Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem), karena saya ada janji mau keluar.” Katanya.
Dalam waktu yang sama, Arifin Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Ciomas, mengatakan surat dari LSM KOBRA sudah diterima, “namun sejauh ini saya belum mendapatkan disposisi dari Camat atau pun Sekcam untuk memberikan data tersebut, bagi saya tak masalah asalkan mendapatkan izin dari Camat dan Paguyuban Kepala Desa“, ujar Arifin.
Pada waktu yang berbeda (17/5) Arifin mengirimkan pesan via seluler kepada EB yang berisi “Mangga Nyanggakeun sadaya-daya, mung saran ti abdi perkawis ADD mah ulah teleb teuing, bilih berdampak awon ti para kepala Desa sabab 67% teu mutlak kana Fisik, Nuhun (mempersilahkan semuanya, hanya saran dari saya masalah ADD jangan terlalu dalam, takut berdampak jelek dari para kepala desa sebab 67% tidak mutlak untuk fisik, terima kasih).
(Tim)
(Tim)
dana infrastruktur utk desa2 d kab.garut sampai agustus 2014 juga belum dicairkan??
BalasHapus