DEPOK (EB)
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB/RPL) SDN Limo 1 Kota Depok terbengkalai sudah 6 bulan, disinyalir pembangunan itu ditinggalkan begitu saja oleh kontraktornya, ironisnya Dinas Pendidikan Kota Depok diam membisu seribu bahasa. Adapun anggaran pembangunan RKB tersebut sebesar Rp.655.298.000 bersumber dari APBD Kota Depok tahun 2013 yang dilaksanakan oleh CV. Familinta Jaya Makmur dengan luas bangunan 170 m2 ini dibangun diatas tanah seluas 2400 m2.
Diperoleh informasi dilapangan, pembangunan RKB SDN Limo 1 yang pelaksanaannya baru mencapai kurang lebih 30 – 40 % ditinggalkan begitu saja oleh pelaksana (CV. Familinta Jaya Makmur) sejak Desember 2013 lalu.
Kosim Kepala SDN Limo 1 yang ditemui EB dikantornya minggu lalu menerangkan bahwa memang benar proyek pembangunan RKB tersebut ditinggalkan oleh pelaksananya.
“Belum ada acara serah terima kunci dari si pelaksana kepada sekolah, karena pembangunannya belum selesai 100%. Saya tidak tahu pastinya seperti apa karena saya baru 4 bulan jadi kepala sekolah disini.” Katanya.
Lanjut Kosim, pembangunan ini mulai dilaksanakan pada bulan September 2013, dan ditinggalkan oleh kontraktor sejak Desember 2013.
“Saat itu Kepala Sekolahnya masih pak Hasanudin Irmat, sejak kepindahan saya kesini sudah terbengkalai dan tidak ada pelaksanaan lagi.” tegasnya.
Menurut informasi salah satu staff UPT Pendidikan Kecamatan Limo yang ditemui EB dikantornya (09/06) mengatakan bahwa “pada dasarnya Kepala Sekolah maupun UPT hanya sebagai pengawas saja, tidak ada keterkaitan tanggung jawab terhadap pembangunan sekolah tersebut.”
Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Limo dan Kepala Seksi Sarana Prasarana SD Dinas Pendidikan Kota Depok tidak berhasil ditemui meski berkali-kali EB datang ke kantornya.
Menanggapi hal tersebut diatas, Hendra Ketua DPC Kota Depok Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Bela Rakyat (LSM KOBRA) angkat bicara, dalam hal ini sudah jelas selain tanggung jawab kontraktor sebagai pelaksana, juga merupakan tanggung jawab penuh Dinas Pendidikan Kota Depok, UPT Pendidikan Kecamatan Limo dan Kepala Sekolah itu sendiri.
“UPT dan Kepala Sekolah sebagai pengawas harus bertanggung jawab. Dinas Pendidikan pun jangan diam saja sebagai pengguna anggaran. Saat ini kami sedang mengumpulkan data dan informasi sebagai pemenuhan unsur hukum untuk kami laporkan kepihak hukum terkait. Saya sangat merasa aneh, kenapa Dinas, UPT dan Kepsek diam saja? Ada apa ini?” tegas Hendra.
(Imam)
PROSPEK PEMBENIHAN IKAN DI BALAI BENIH IKAN KEL. DUREN MEKAR, BOJONGSARI KOTA DEPOK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar