Bogor (EB) - Walikota Bogor (Bima Arya) telah mengambil satu sikap yang dinilai banyak kalangan tindakan salah kaprah, adapun tindakan tidak wajar itu dilakukan terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor (Agung Prihanto).
Agung Prihanto dilengserkan sebagai Kastpol PP karena ulah prilaku dua orang bawahannya yaitu Hidayat dan Diki, ke dua PNS itu diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkoba berupa sabu. Sikap walikota yang belum lama dilantik itu dinilai tidak etis serta cacat hukum dan melanggar Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa dalam hal ini Agung Prihanto tidak melanggar PP No. 53 tahun 2010 sedangkan yang melanggar itu adalah kedua bawahanya.
Dalam hal mekanisme pencopotan harus melalui tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bogor, adapun tahapan yang dimaksud setelah yang bersangkutan diperiksa secara intensif kemudian naik jenjang ke Kepala Seksi (Kasi) terus ke Kepala Bidang (Kabid) baru ke Kepala Satuan (Kasat), dari hasil pemeriksaan tersebut apakah ada indikasi pembiaran atau tidak. Apabila ada indikasi pembiaran maka seluruh atasan yang terkait harus menerima sanksi, jika tidak terbukti adanya pembiaran yang dilakukan oleh Kasi, Kabid dan Kasat maka pencopotan itu dinilai cacat hukum dan apabila Agung Prihanto menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hampir dapat dipastikan bahwa Agung akan menang.
Diusia jabatannya yang masih seumur jagung keberanian Walikota Bogor Bima Arya dalam memerangi Narkoba salah sasaran, dengan serta merta telah bersikap arogan hingga melakukan pencopotan jabatan Kasatpol PP, demikian dikatakan Irianto Ketua Barisan Monitoring Hukum (BMH) diruang kerjanya minggu lalu.
Irianto yang terkenal cerdas dan berani itu menuding Bima Arya telah melakukan tindak sewenang-wenang, menurutnya Bima Arya harus berpikir beberapa kali dalam mengambil keputusan terhadap suatu tindakan, apalagi tindakan tersebut menyangkut nama baik orang lain, dalam hal ini saya menilai Bima Arya tidak cerdas.
Irianto Menambahkan, Kami dari elemen masyarakat berharap agar kedepan Walikota Bogor selalu bersikap hati-hati dalam mengambil suatu keputusan dan tindakan, jangan sampai menimbulkan polemik.
Agung Prihanto saat ditemui EB diruang kerjanya (Staf Ahli Pemkot Bogor) minggu lalu menerangkan bahwa pencopotan yang dilakukan terhadap dirinya adalah hak perogratif Walikota, “saya terima dengan ikhlas terhadap pencopotan itu dan sebagai PNS tentu saja saya harus patuh terhadap komitmen, disisi lain saya dipindahkan dengan eselon yang sama. Tanggung jawab saya pun sekarang semakin ringan, tidak ada masalahkan, bang!”.
Ketika dikejar pertanyaan oleh EB apakah pencopotan itu sudah melalui mekanisme yang benar, Agung dengan tegas mengatakan bahwa semuanya sesuai dengan aturan yang ada.
“Saya juga tidak melakukan pembiaran terhadap anggota saya yang melanggar tersebut.” terangnya.
(Rangga/Andres/M. Ahi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar